detikNews
MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan soal Batas Usia Menikah
MK menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.
Kamis, 13 Des 2018 11:42 WIB







































