Mayoritas yang divonis hukuman mati adalah pelaku kejahatan narkoba. Beberapa lainnya merupakan pelaku pembunuhan serta pembunuhan disertai pemerkosaan.
Eks Bendahara RSUD Kota Pinang, Rahmawati Hasibuan, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah pada kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Indonesian Basketball League (IBL) 2020 terpaksa dibatalkan karena pandemi virus Corona. Bank BPD DIY Bima Perkasa kemudian meliburkan pemain selama dua pekan.