Usulan hak interpelasi anggota DPRD Depok terhadap Wali Kota M Idris terkait program KDS layu sebelum berkembang. Ini dikarenakan Dewan menarik lagi usulan itu.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati sebanyak 15 poin revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Disetujui 8 fraksi, RUU perubahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan menjadi inisiatif DPR. Fraksi PKS menolak.
"Kepala Otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk Kepala Otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," kata Guspardi.
Presiden Jokowi punya waktu 2 bulan terhitung 15 Februari untuk menunjuk Kepala Otorita Nusantara. Selain kepala daerah arsitek, menteri juga termasuk kandidat.