detikNews
Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Didaftarkan ke Imigrasi
Seorang anak yang dilahirkan oleh orang tua yang berbeda kebangsaan memiliki 2 kewarganegaraan sampai berusia 18 tahun, selambat-lambatnya 21 tahun. Anak tersebut juga wajib untuk didaftarkan di kantor Imigrasi.
Senin, 08 Sep 2014 10:38 WIB







































