Seorang pasien positif COVID-19 di Kabupaten Indramayu dinyatakan sembuh. Pasien tersebut diizinkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Indramayu.
Pemkab Ciamis masih menunggu surat resmi kaitan aturan larangan mudik dari Pemerintah Pusat. Larangan mudik bagian dari upaya mencegah penyebaran Corona.
Abdullah Almabruriah Ridwan (42) warga Dusun Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten sudah enam hari mengisolasi diri secara mandiri di tepi sungai.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat mengonfirmasi ada tiga orang pasien positif COVID-19 dinyatakan sembuh setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.