detikNews
Uji Pasal Pidana Mati Akan Hadirkan 3 Ahli Asing
Tak tanggung-tanggung, pemohon uji materiil pasal pidana mati UU Narkotika akan hadirkan 3 ahli asing dan 1 ahli dari Indonesia. Rencananya, pernyataannya diberikan melalui teleconference.
Kamis, 01 Feb 2007 15:29 WIB







































