Pemkot Bogor menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan dampak virus Corona. Pemkot Bogor memberikan keringanan pajak untuk pelaku usaha dan masyarakat.
Di tengah pandemi Corona warga akan mendapatkan pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, hingga Juni 2020.