MA menolak permohonan PK eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono. Alhasil, Budi tetap harus meringkuk di LP Sukamiskin selama 7 tahun karena korupsi premi fiktif.
Masih ingat dengan prostitusi online yang melibatkan artis TA? kasus itu sudah diputus di Pengadilan. Empat orang terdakwa divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.