Kepala desa berinisial APJ di Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga korupsi dana bedah rumah sebesar Rp 20,25 miliar.
Berbagai cara dilakukan untuk berbagi kebaikan. Di Gorontalo Babinsa Koptu Ishak Nur menyisihkan gaji bulanannya untuk bagi-bagi takjil berkeliling desa.