detikNews
Kapolri Jelaskan soal Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Penuhi Pasal Pembunuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang, tak bisa memenuhi unsur pasal pembunuhan. Apa alasannya?
Sabtu, 31 Des 2022 19:18 WIB