Untuk mendukung penerapan kendaraan listrik di RI, perlu fasilitas pengisian daya yaitu stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) alias 'SPBU listrik'.
Pertamina menjamin SPBU yang terbukti mengakali isi BBM ke tangki kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tegas, salah satunya pemutusan hubungan usaha.