Pemkot Makassar akan memutus kontrak 3.600 tenaga honorer berdasarkan regulasi pusat. Kebijakan ini sempat menuai kritik dari DPRD terkait dampak sosialnya.
Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Paripurna tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini.