detikFinance
'Gaji Pengangguran' Rp 500 Ribu Cair Kelar Pelatihan
Kemnaker menyebut pencairan insentif alias 'gaji' kepada peserta program Kartu Pra Kerja setelah selesai pelatihan atau tidak lagi diberikan setiap bulan.
Jumat, 06 Des 2019 08:30 WIB







































