detikNews
Sukmawati Terancam 72 Bulan Bui
Mabes Polri kemarin memanggil Sukmawati Soekarno Putri sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Putri mantan presiden Soekarno ini teramcam hukuman 72 bulan.
Jumat, 14 Nov 2008 14:44 WIB







































