Jaksa menilai Anita Kolopaking bersalah di kasus pembuatan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan bebas COVID palsu Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra diyakini terbukti membuat surat jalan palsu. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Djoko Tjandra 2 tahun.