detikFinance
Jokowi Jelaskan Fungsi Tim Pemulihan Ekonomi yang Dipimpin Erick Thohir
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Dibentuklah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selasa, 21 Jul 2020 11:07 WIB







































