Pemutilasi Rinaldi Harley Wismanu, yakni Fajri dan Laeli, membunuh dan mengambil harta korban. Ahli hukum menyebut keduanya bisa dipidana dengan pasal berlapis.
Sejumlah kantor desa di Sukabumi disatroni maling. Dari sejumlah kasus yang ada aksi yang dilakukan terbilang mirip, begitu juga barang yang digondol pelaku.
Seorang pria asal Tuban tak kapok keluar masuk bui. Baru saja keluar penjara, Sujud kembali melakukan aksinya. Akibatnya dua timah panas bersarang di kakinya.