detikSulsel
Oknum ASN DPRD Sulbar-Pembeli Uang Palsu Divonis 3 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus uang palsu, ASN Satriyady dan Ilham, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka terbukti mengedarkan uang palsu.
Rabu, 20 Agu 2025 15:12 WIB