detikNews
Pembunuh Pelajar SMA di Villa Royal In Divonis 18 Tahun Penjara
Pelaku pembunuh pelajar SMK di Villa Royal Inn divonis 18 tahun oleh Pengadilan Ngeri (PN) Bangil. Vonis terdakwa, M Syaifudin Nur (21) warga Singosari, Malang ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU penjara seumur hidup.
Rabu, 24 Agu 2011 21:19 WIB







































