detikNews
Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang dengan Bahan Kimia di Victoria
Seorang pria asal Selandia Baru divonis penjara selama 14 hari dan didenda $ 2.500 atau setara Rp 27 juta karena meracuni 406 elang ekor baji.
Selasa, 25 Sep 2018 09:31 WIB







































