Jaksa menuntut selebgram Rachel Vennya dkk dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Rachel Vennya didakwa melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (COVID-19). Rachel Vennya didakwa bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Jaksa mengungkapkan cara selebgram Rachel Vennya dkk kabur dari kewajiban karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Seperti apa?
Jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten selama libur Hari Raya Waisak akan mendekati masa puncak arus mudik Lebaran 2022.
Kawasan kaki lima populer seperti di belakang Grand Indonesia hingga Pasar Lama Tangerang kerap menjadi tempat jajan takjil yang enak. Cek rekomendasinya.
Tim Indonesia sudah terbang ke Bangkok, Thailand, untuk mengikuti kejuaraan beregu Thomas & Uber Cup. Mereka pergi meskipun masih dalam suasana Lebaran.