Operasi Yustisi pada pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Jatim telah menjaring ratusan ribu warga yang melanggar. Denda pelanggar mencapai Rp 583.743.000.
"Konten negatif yang ada dalam OTT over the top (OTT) dapat berdampak merusak ke publik dan bahkan mengancam kedaulatan negara," kata Iswandi Syahputra.
Warga Kabupaten Malang, tercatat paling banyak melanggar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19. Di antaranya tidak menggunakan masker hingga berkerumun.