Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh. Irwandi diberhentikan usai putusan kasus korupsinya berkekuatan hukum tetap.
ICW melaporkan tiga jaksa yang menangani perkara tersangka Pinangki ke Komjak. Komjak akan mendalami laporan ICW mengenai jaksa yang menangani kasus Pinangki.
Benhur akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Benhur juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam perkara ini, jaksa membeberkan sejumlah aliran uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi. Nurhadi memakai rekening orang lain sebagai perantaranya.