Pantauan di lokasi, memang masih ada beberapa pembeli di Pasar Tebet Timur menggunakan kantong plastik. Tak jarang, mereka mendapatkannya dari para pedagang.
Masih ada pelanggaran PSBB pada hari pertama diberlakukan di Jakarta. Polda Metro Jaya mengingatkan pelanggar bisa dikenai sanksi pidana denda Rp 100 juta.