Akibat tak menjaga kebersihan dengan baik, beberapa restoran mengontaminasi makanan milik pelanggannya. Ada 5 laporan yang menemukan kecoak di dalam makanannya.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari kabar Panji Gumilang yang ingin bertobat hingga satu keluarga di Cianjur idap parkinson.
Pembedaan gaji itu dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Beberapa turis ini bikin heboh sampai bikin onar, gegara makan di restoran tapi tak mampu bayar. Dari laporkan kejadiannya ke polisi hingga kabur dari restoran.