Seorang mantan jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi sebesar Rp 3 M selama kurun satu tahun. KPK mengklaim tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik.
Wamendagri Bima Arya menyatakan revisi putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah sedang dilakukan untuk selaras dengan Undang-Undang yang berlaku.