Polisi tetap memproses petugas pasukan oranye yang menganiaya dan melindas pacarnya sesama petugas PPSU. Polisi menyelidiki kasus itu meski korban tak lapor.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Janpatar Simamora menilai Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan perkembangan positif.