Polres Metro Jakarta Timur masih berupaya mencari pelaku yang melakukan prank dengan memberikan kardus sepatu berisi mayat bayi di Cipayung, Jakarta Timur.
Kemenkum HAM mencabut status asimilasi Habib Bahar bin Smith hingga ia harus kembali di penjara. Bahar akan menjalani sisa pidananya selama 1,5 tahun bui.