"Seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan 'yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi'," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Kejagung tepis ucapan Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan yang menilai penahanan kliennya tidak sah. Kejagung menilai pihaknya hanya menjalani eksekusi