detikNews
Kejar Pembawa Kabur Jenazah dari RS Makassar, Polisi: Ancaman 7 Tahun Penjara
Polda Sulsel akan mengusut kasus sekelompok warga yang membawa kabur jenazah terkait virus Corona (COVID-19) dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.
Senin, 08 Jun 2020 14:51 WIB







































