Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2021. Dalam Perpres itu, Ketua BNSP mendapatkan gaji 36 juta per bulan atau naik 3x lipat dari sebelumnya.
Demi memperoleh uang untuk mengobati sang ibu, wanita ini malah mendapatkan siksaan selama menjadi TKI. Seperti disiram pakai air panas hingga dipukul pisau.