Telah dicanangkan sejak beberapa tahun silam, revitalisasi Kalimalang kian mewujud. Kini, apa yang disebut 'Sungai Cheonggyecheon Bekasi' sudah di depan mata.
Mobil ambulans RS Cimacan dihadang puluhan warga Desa Cipendawa Kabupaten Cianjur, Jawa Barat usai membawa dan menguburkan jenazah pasien positif COVID-19.
Benhur akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Benhur juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.