MA menjatuhkan hukuman mati kepada kakek Isnardi (75) karena mengedarkan narkoba. Vonis mati ini selaras dengan putusan yang dijatuhkan oleh PN dan PT.
Sejumlah tabung yang diduga berisi oksigen palsu beredar di Tulungagung. Dugaan tersebut pertama diketahui oleh kalangan peternak ikan koi dan ikan hias.