detikNews
Jaksa: Ibunda Alanda Kucurkan Kredit Rp 360 M Tak Sesuai Prosedur
Jaksa tetap pada tuntutan 10 tahun penjara untuk ibunda Alanda, Arga Tirta Kencana dan Linda Wangsadinata. JPU yang diwakili Teguh Suhendro berkeyakinan Linda dan Arga secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana perbankan.
Kamis, 17 Feb 2011 12:28 WIB







































