Ada 18 poin dalam dalil yang diserahkan korban ke PN Cianjur. Dalil itu berisikan soal tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap tersangka curanmor.
Polres Jakarta Barat menembak mati MM alias TL (26), selaku bos dari geng motor Gabungan Bocah Rese (Gabores) yang menusuk IS di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk.