detikSumbagsel
Vonis Mati Pandu yang Racuni Kekasih demi Gugurkan Kandungan
Irfando Vici Arsito alias Pandu mendapat ganjaran vonis mati akibat perbuatannya meracuni kekasih hingga tewas. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan.
Selasa, 07 Mei 2024 15:01 WIB