Kemendagri ungkap 300 BUMD rugi Rp 5,5 triliun akibat lemahnya tata kelola. Hanya 42% BUMD dalam kondisi sehat, banyak yang tidak efisien dan tidak profesional.
Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan, memberikan waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan. Keputusan ini bersifat mengikat.