Mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, dituntut hukuman 15 tahun bui. Jaksa meyakini Arif terbukti menerima suap vonis lepas perkara minyak goreng.
Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Bahkan, ada yang sampai melepas atau menutupi pelat nomor.