Peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.
Dalam waktu bersamaan, 2 RUU yang lama mati suri mulai dibahas lagi. F-Golkar meminta DPR berkomunikasi dengan pemerintah soal urgensi 2 RUU yang hidup lagi.
Larangan di RUU Larangan Minuman Beralkohol dikecualikan untuk situasi dan kegiatan tertentu. Apa saja? Baca soal RUU Larangan Minuman Beralkohol di sini:
Sebuah postingan viral di media sosial yang mempermasalahkan isi naskah akademik (NA) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Pengusul RUU Ketahanan Keluarga dari Fraksi Gerindra berjanji menghapus pasal kontroversial di RUU tersebut. Ia meminta anggota Baleg lebih dulu membacanya.