detikNews
Bisnis Miliaran Sekretaris MA Melanggar Aturan?
PNS golongan ruang IV/a ke atas dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta dan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan
Senin, 29 Okt 2012 09:16 WIB







































