MK menyatakan gugatan itu kehilangan objek karena objek yang digugat yaitu UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Versi pemerintah, UU Ciptaker tetap berlaku.
Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri, mengaku sering diminta mempercepat pencairan anggaran oleh sejumlah pihak, dari swasta hingga anggota DPRD DKI Jakarta.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi karena menunjukkan buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja.