Lima eks napi korupsi ditemukan didaftarkan parpol sebagai bacaleg DPR 2019. Bawaslu menilai parpol ingkari pakta integritas yang telah dibuat bersama.
KPU akan mencoret nama eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. Pencoretan ini juga dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).