Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan komisaris pada perusahaan negara ataupun swasta. Siapa saja wamen yang rangkap jabatan?
Grab dan OVO mengajak kamu mendukung suatu gerakan untuk membagikan terang kepada mereka semua dengan berdonasi dalam gerakan sosial #LightUp Indonesia.