Terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya mengungkapkan, saat ini perusahaan memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 6,7 triliun.