detikNews
Lambertus Nilai Tuduhan Korupsi Rp 28 Miliar Tidak Didasari Bukti
Terdakwa pemalsu draf kerjasama fiktif antara Andi Kosasih dengan Gayus Tambunan, Lambertus Palang Ama di vonis 3 tahun penjara. Lambertus menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Senin, 20 Des 2010 18:53 WIB







































