PN Jaksel memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Sebab, Djoko Tjandra sebagai pemohon tak pernah datang ke persidangan.
Kejagung menyatakan Kajari Jaksel, Nanang Supriatna, tidak terlibat kasus buronan Djoko Tjandra. Tak ditemukan cukup bukti Kajari Jaksel melakukan pelanggaran.