detikNews
Perusahaan Perusak Lingkungan Diultimatum 6 Bulan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah melansir 72 perusahaan terkategori hitam. Mereka diberi deadline 6 bulan untuk membenahi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Selasa, 28 Mar 2006 18:09 WIB







































