Eza Gionino telah dijatuhi vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Empat bulan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk mantan kekasih Ardina Rasty tersebut. Lantas bagaimana respons Eza?
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba aktor Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015). Eza divonis empat bulan masa rehabilitasi.
M alias Naruto, J alias Joy, dan HS dibekuk polisi di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara. Ketiga orang itu kedapatan membawa tiga plastik kecil berisikan sabu
Sabu tersebut diselundupkan melalui kurir wanita yang dijadikan pacar oleh para WNA. Mereka mendapat fasilitas apartemen dan dimanjakan dengan upah yang besar.