detikNews
Dipenjara 31 Tahun di Malaysia, Pria WNI Ini Akhirnya Dibebaskan
Shamsuddin bin Yakoob, WNI asal Indonesia akhirnya menghirup udara bebas. Dia dipenjara selama 31 tahun setelah dipidana karena melakukan kejahatan perampokan dengan senjata api.
Senin, 25 Nov 2013 14:52 WIB







































