detikNews
103 Perusahaan Non-esensial di DKI Ditindak karena Langgar PPKM Darurat
Polisi mencatat ada 103 perusahaan non-esensial/kritikal yang melanggar PPKM darurat. Mereka masih menerapkan work from office.
Rabu, 07 Jul 2021 13:59 WIB